Pengertian Otonomi Daerah


Pengertian Otonomi Daerah adalah jika di tinjau secara Secara etimologi, istilah " kata otonomi" berasal dari bahasa latin yaitu kata autos yang berarti sendiri, dan kata nomos yang berarti aturan. jadi otonomi sendiri dapat diartikan mengatur atau memerintah sendiri. pengertian otonomi daerah adalah pemberian suatu  kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah yang wewenang itu berasal dari pemerintah pusat. Sebelum adanya otonomi daerah, seluruh pemerintahan yang ada daerah di Indonesia bila menerima program dari pemerintah pusat sehingga seluruh daerah ada keseragaman program di setiap daerahnya masing masing. etelah adanya otonomi daerah ini,seluruh daerah-daerah memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri - sendiri.

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
Pengertian otonomi daerah adalah wewenang daerah otonom untuk mengatur dan menguris urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Kebijakan desentralisasi yang diwujudkan dalam pembentukan daerah otonom dan penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sahabat Backpacker