Pengertian Warga negara Adalah orang yang merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu yang menurut hukum atau secara resmi ,atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara ditetapkan secara resmi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah.
warga negara di bedakan menjadi 2:
warga negara di bedakan menjadi 2:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga Negara Asing (WNA)