Pengertian Warga negara


Pengertian Warga negara Adalah orang yang merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu yang menurut hukum atau secara resmi ,atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara  ditetapkan secara resmi yang  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah.

warga negara di bedakan menjadi 2:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Warga Negara Asing (WNA)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sahabat Backpacker